watchshowme.blogspot.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas ini dibentuk untuk misi pemberantasan pungli yang menjadi aspek utama pada tahap pertama paket kebijakan hukum pemerintah.

Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Keputusan Menkopolhukam Nomor 78 Tahun 2016.

"Saya percaya kalian mampu melakukan tugas sebaik-baiknya, untuk mewujudkan hidup tanpa pungli," ujar Wiranto saat mengukuhkan satgas tersebut sekitar pukul 10.00 WIB di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut Wiranto, reformasi hukum yang tengah dikerjakan pemerintah memyorot sejumlah pilar utama, salah satunya penataan regulasi, dalam rangka peningkatan profesionalitas penegak hukum.

Satgas Saber Pungli, dalam perpres, ditugaskan memberantas pungli dengan mengoptimalkan personel, serta satuan kerja, dan sarana. Adapun optimalisasi itu meliputi personel yang berada di kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.

Adapun empat fungsi Saber Pungli yang dijelaskan Wiranto, adalah intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi (peradilan). "Satgas diberikan kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT)."

Wiranto bertugas sebagai penanggung jawab Satgas. Adapun Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno ditunjuk sebagai ketua pelaksana satgas tersebut.

Ada pula Inspektur Jenderal Kemendagri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang menjadi wakil Dwi. Sementara sekretaris Satgas Saber Pungli ditunjuk dari staf ahli di Kemenkopolhukam.

Satgas Saber Pungli secara mendasar terdiri dari delapan kementerian dan lembaga, termasuk unit-unitnya yang berada di daerah.

Anggotanya antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Polisi Militer TNI.

YOHANES PASKALIS