, Padang- Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, dalam dua tahun pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, banyak permasalahan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum bisa diselesaikan. Pemerintah juga dianggap tidak mampu membangun birokrasi antikorupsi dengan baik
"Misalnya Jokowi tidak tegas bersikap dalam menyelesaikan kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan para aktivits antikorupsi, pembunuhan aktivis antitambang dan aktivis Muhammadiyah," ujarnya, Minggu, 23 Oktober 2016.
Menurut Feri, Jokowi tidak pernah secara langsung memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Padahal, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan reformasi terhadap dua institusi itu jika ditemukan ada penyimpangan di sana.
Catatan lain juga pada pelaksanaan agenda pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Misalnya, Jokowi justru meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memidanakan kebijakan diskresi yang diambil oleh para kepala daerah. Padahal, melalui diskresi ini kepala daerah berpotensi mempermainkan anggaran keuangan negara.
"Sikap Jokowi tersebut memperlihatkan ketidakpahamannya dalam hukum pidana, hukum tata negara dan hukum administrasi negara," ujarnya.
Lebih jauh, Feri menilai pemerintahan Jokowi-JK juga belum mampu membangun birokrasi antikorupsi dengan baik.
ANDRI EL FARUQI
0 Response to "Catatan Penegakan Hukum dan HAM di Pemerintahan Jokowi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.