Nasional, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai pemerintah perlu segera menyusun peraturan atau undang-undang untuk melindungi pimpinan KPK. Ini diungkapkan menanggapi status bebas bersyarat Antasari Azhar, yang terjerat kasus pembunuhan berencana.

"Ini harus jadi pelajaran bagi pemberantasan korupsi. Maka menurut saya perlu ada peraturan dan undang-undang perlindungan bagi Komisioner KPK," kata Abraham dalam Seminar Nasional Antikorupsi di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Sabtu, 12 November 2016.

Abraham mengkhawatirkan jika tidak ada peraturan perlindungan, pimpinan KPK rentan dikriminalisasi. Hasilnya, pemberantasan korupsi jalan di tempat. "Kalau kita ingin serius memberantas korupsi harus ada perlindungan Komisioner KPK agar tak ragu menjalankan tugas," katanya.

Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Sebelum itu, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun, sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sebulan sekali ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Pengajar bidang tindak pidana korupsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhyar Salim, juga mengatakan pemerintah perlu segera menyusun peraturan perlindungan pimpinan KPK. Tak adanya perlindungan, kata dia, berpotensi melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Saya rasa jangan sampai melemahkan KPK. Tunda dulu apabila ada kasus hukum yang menjerat. Kita berikan kekebalan sesaat kecuali pimpinan KPK tersangkut kasus korupsi," kata mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK 2011-2015 tersebut.

ARKHELAUS WISNU